728x90 AdSpace

recentcomments
  • Latest News

    Sunday, November 15, 2015

    Samsat DKI Hapuskan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

    Jakarta – Samsat DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai 16 November sampai 31 Desember 2015, sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

    “Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).

    Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.

    “Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor,” kata Iqbal.

    Para pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.

    “Kami harapkan kebijakan ini dapat membuat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Iqbal.

    Sumber: http://megapolitan.kompas.com

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Samsat DKI Hapuskan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Rating: 5 Reviewed By: Jass
    Scroll to Top