728x90 AdSpace

recentcomments
  • Latest News

    Tuesday, April 19, 2016

    Hukum Kehilangan Kendaraan Saat Parkir

    Keputusan Mahkamah Agung :
    KEHILANGAN KENDARAAN SAAT PARKIR
    Wajib Diganti Pengelola
    http://goo.gl/NatVhD via @detikcom

    Angin segar berhembus dari Jl Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yg pernah kehilangan kendaraan, baik motor ato mobil bisa gunakan dasar putusan Mahkamah Agung ini utk minta ganti rugi kepada pengelola parkir.

    Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tgl 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dgn sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

    Putusan yang baru keluar ini berdasarkan permohonan PK perkara 124/PK/PDT/2007 yg diajukan oleh PT Securindo Pacatama Indonesia (SPI) yang mengelola parkir.

    PT SPI minta PK atas putusan kasasi yg menangkan Any Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari, Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

    “Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tdk dpt lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang bebunyi: “Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”, kata kuasa Hukum Any, David Tobing kepada detik.com.

    PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

    :: Sebarkan informasi ini agar masyarakat luas tahu, dan tdk dirugikan oleh pengelola parkir.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Hukum Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Rating: 5 Reviewed By: Jass
    Scroll to Top